Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro

Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengungkap temuan penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Jawa Barat yang dilakukan oleh puluhan perusahaan. Temuan tersebut menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI dalam upaya memperkuat tata kelola kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.

“Hasil investigasi kami di Komisi IV menunjukkan bahwa di Jawa Barat terdapat 33 perusahaan yang menggunakan kawasan hutan seluas sekitar 600 ribu hektare tanpa izin,” ujar Darori saat pertemuan Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Menurut Darori, penggunaan kawasan hutan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hutan sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan pemberian izin tambang baru.

“Gubernur Jawa Barat sudah melarang adanya tambang-tambang baru. Alhamdulillah, ini salah satu langkah positif untuk membantu menyelesaikan persoalan kawasan hutan di Jawa Barat dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan,” katanya.

Selain itu, Darori juga menyoroti masih maraknya perburuan satwa liar yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Menurutnya, penguatan penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kalau dulu sanksinya relatif ringan, sekarang membunuh satwa yang dilindungi dapat dipidana hingga lima tahun. Dengan aturan yang lebih kuat ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga satwa dan kawasan konservasi juga semakin meningkat,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Darori mengungkapkan Komisi IV DPR RI tengah mendorong perubahan mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan. Skema pinjam pakai diusulkan diubah menjadi sewa pakai agar pengguna kawasan hutan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas terhadap pemulihan lingkungan.

“Ke depan, pinjam pakai akan diubah menjadi sewa pakai yang diatur melalui peraturan pemerintah. Dana dari sewa pakai nantinya digunakan khusus untuk rehabilitasi kawasan hutan, sehingga setelah dimanfaatkan tetap ada kewajiban melakukan pemulihan lingkungan,” ucapnya.

Selain itu, Komisi IV DPR RI juga mendorong penyempurnaan mekanisme tukar-menukar kawasan hutan. Jika selama ini mengacu pada luas lahan, ke depan mekanisme tersebut diharapkan mempertimbangkan nilai ekonomi kawasan agar dapat mendukung pengadaan lahan pengganti sekaligus memperkuat program rehabilitasi hutan secara lebih optimal.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp