Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi Polri agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI terkait RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum bersama pakar, akademisi, kelompok masyarakat, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait reformasi institusi kepolisian.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas (meaningful participation) sejak tahap penyusunan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, berbagai tuntutan reformasi Polri sebenarnya telah diakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser paradigma hukum nasional dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik serta mendorong sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

“Koreksi dan evaluasi terhadap fungsi penegak hukum telah disesuaikan dengan paradigma baru dalam mewujudkan keadilan yang mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas,” jelasnya.

Meski demikian, Habiburokhman menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat melalui revisi UU Polri. Karena itu, Komisi III DPR RI memasukkan berbagai rekomendasi hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta berbagai masukan masyarakat ke dalam substansi RUU tersebut.

Ia memaparkan delapan pokok pembaruan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan yang lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri diluar institusi kepolisian. Keenam, penataan pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Ketujuh, penguatan kurikulum pendidikan Polri yang menjunjung nilai humanisme, demokrasi, dan perlindungan HAM. Kedelapan, penguatan tugas, fungsi, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“RUU tentang Polri ini masih diperlukan untuk menegaskan tujuan reformasi tersebut,” tegas Habiburokhman.

Pada akhir laporannya, Komisi III DPR RI meminta agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memperoleh persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden dalam Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI.

Pejuang Politik Gerindra itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari pemerintah, akademisi, pakar, mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga media massa yang telah memberikan masukan demi terwujudnya institusi Polri yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

“RUU tentang Polri diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional sekaligus mempercepat transformasi Polri menjadi institusi yang profesional, akuntabel, transparan, dan semakin dipercaya publik,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp