Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa proses harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan difokuskan pada penguatan karakteristik, potensi, dan kondisi objektif masing-masing daerah. Kelima belas RUU tersebut mencakup wilayah di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 15 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Bob Hasan, setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda sehingga substansi RUU harus mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dalam proses harmonisasi, berbagai isu strategis daerah turut menjadi perhatian, termasuk sektor pertambangan yang memiliki dampak ekonomi sekaligus tantangan dalam pengelolaannya.
“Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, substansi RUU harus mampu menggambarkan kondisi dan potensi daerah secara objektif sesuai fakta yang ada,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan teknis, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat setempat.
Bob Hasan juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan di wilayah masing-masing. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat agar program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi harus dilakukan secara profesional dan objektif agar hasil legislasi benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum yang kuat.
Pejuang Politik Gerindra itu menambahkan bahwa setiap RUU harus memotret potensi dan kondisi daerah secara empiris tanpa mengurangi maupun menambahkan fakta yang ada di lapangan.
“Kalau memang ada potensi, maka harus dinyatakan sesuai kondisi yang ada,” tambahannya.
Bob Hasan berharap seluruh proses harmonisasi dapat segera dituntaskan sehingga 15 RUU kabupaten/kota tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.