Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa DPR RI memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, revisi regulasi kepemiluan harus mampu menjawab berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum.

Bahtra mengatakan, Komisi II DPR RI pada prinsipnya telah siap memasuki pembahasan substansi RUU Pemilu. Namun, sebelum pembahasan dilakukan secara mendalam, DPR masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“Terkait pasal-pasal yang akan dibahas, Komisi II pada prinsipnya sudah siap. Namun kami tetap membuka ruang partisipasi publik agar penyusunan RUU ini semakin komprehensif,” ujar Bahtra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, komitmen DPR adalah menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.

“Komisi II dan DPR berkomitmen untuk segera melanjutkan pembahasan RUU Pemilu agar dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik,” katanya.

Menurut Bahtra, revisi RUU Pemilu juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem kepemiluan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah putusan terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.

“Termasuk putusan MK mengenai keterwakilan perempuan 30 persen. Menurut kami, itu merupakan langkah yang baik untuk memperkuat partisipasi dan representasi perempuan dalam politik,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh materi dan substansi dalam RUU Pemilu masih akan dibahas secara mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan.

Bahtra juga mengungkapkan bahwa saat ini DPR memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu sebelum beralih ke pembahasan RUU Pilkada. Langkah tersebut dilakukan agar proses legislasi berjalan lebih fokus dan komprehensif.

“Pimpinan DPR menyampaikan bahwa yang dibahas terlebih dahulu adalah RUU Pemilu. Kita selesaikan satu per satu agar pembahasannya lebih optimal,” jelasnya.

Ia menilai keberhasilan revisi RUU Pemilu tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi Indonesia ke depan.

“Kita ingin pemilu tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga menghasilkan kualitas demokrasi yang semakin baik,” tuturnya.

Karena itu, Bahtra berharap proses penyusunan RUU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat serta memperkuat sistem demokrasi Indonesia.

“Yang pasti kita ingin menghadirkan RUU Pemilu yang mampu menjawab aspirasi publik dan menjadi fondasi bagi demokrasi yang lebih kuat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp