Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Komisi II DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi kepemiluan yang disusun mampu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat sekaligus menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Menurut Bahtra, Komisi II telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada pimpinan DPR RI. Dalam prosesnya, DPR tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga aktif menyerap masukan dari akademisi, pakar, pegiat kepemiluan, hingga partai politik.
“Komisi II terus membuka ruang partisipasi publik. Terakhir, kami mengundang sejumlah pakar, termasuk Prof. Siti Zuhro, untuk memberikan masukan dalam rangka memperkaya substansi RUU Pemilu,” ujar Bahtra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa upaya penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan pandangan dari berbagai kalangan. Karena itu, seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi.
“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Karena itu, penyempurnaan RUU Pemilu harus mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan kualitas demokrasi kita,” katanya.
Selain melibatkan akademisi dan pegiat kepemiluan, Komisi II juga berencana mendatangi partai-partai politik untuk menyerap masukan secara langsung, baik dari partai yang memiliki kursi di parlemen maupun partai di luar parlemen.
“Ke depan kami juga akan berkunjung ke partai-partai politik untuk meminta masukan, baik yang berada di parlemen maupun yang berada di luar parlemen,” ucapnya.
Bahtra menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan penting agar tidak ada pihak yang merasa aspirasinya diabaikan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
“Kita akan menampung semua aspirasi sehingga dapat mengakomodasi kepentingan partai-partai di parlemen maupun di luar parlemen,” tegasnya.
Menurutnya, waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya masih cukup panjang sehingga DPR memiliki ruang yang memadai untuk memperdalam substansi dan menghimpun masukan secara maksimal. Karena itu, Komisi II memilih mengedepankan kualitas pembahasan dibanding terburu-buru menyelesaikan proses legislasi.
Bahtra menambahkan, seluruh gagasan dan masukan yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum memasuki tahap pembahasan yang lebih mendalam.
“Yang paling penting saat ini adalah menampung aspirasi publik, akademisi, dan para pegiat kepemiluan. Semua masukan itu akan menjadi input yang sangat berharga dalam penyusunan RUU Pemilu,” pungkasnya.