Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), untuk membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Komisi telah melakukan pertemuan dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik terkait reformasi Polri.

Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Rekomendasi itu mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.

“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang mencakup keseluruhan policy reform dan policy alternatif untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly usai pertemuan.

Selain itu, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima berbagai poin yang disampaikan sekaligus memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satunya terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang diputuskan tidak perlu dilanjutkan.

“Kami sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Setelah mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya, dinilai lebih banyak mudharat, sehingga tidak dilanjutkan,” jelas Jimly.

Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Bapak Presiden mengarahkan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo memberi perhatian pada penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Presiden menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen, dengan keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat, serta keanggotaan yang tidak lagi ex-officio,” tutur Jimly.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas jabatan yang dapat diduduki anggota Polri diluar institusi kepolisian, dengan ketentuan yang bersifat limitatif dalam peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi guna memperkuat institusi Polri ke depan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp