Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap para pekerja.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).

Kepala Negara menekankan, pemerintah akan memastikan pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apapun. Negara, kata Presiden, hadir untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir. Negara kita kuat. Negara akan hadir, mengambil peran, dan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Presiden juga menyoroti penguatan perlindungan sosial sebagai bagian dari strategi besar pemerintah menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Tahun ini kita mengalokasikan perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun untuk rakyat berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh jajaran kabinet diarahkan untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Saya instruksikan kepada para menteri, setiap kebijakan harus ditanya: apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan, laksanakan tanpa ragu,” tegasnya.

Langkah pembentukan Satgas Mitigasi PHK ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir di tengah tantangan ketenagakerjaan, serta memastikan perlindungan nyata bagi para pekerja di Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp