Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).

Kepala Negara menegaskan, pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak sejarah penting setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun.

“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini adalah perjuangan lama, sekitar 22 tahun, dan selama republik berdiri belum pernah ada undang-undang ini,” ujar Presiden.

Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan tanpa kepastian perlindungan, termasuk terkait upah dan hak-hak dasar. Karena itu, kehadiran UU PPRT menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan adil.

“Selama ini pekerja rumah tangga, entah dibayar berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada para pekerja atas dedikasi dan perjuangan mereka. Ia menilai, setiap pekerja yang mencari nafkah secara jujur adalah sosok yang mulia.

“Saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Mereka yang bekerja dengan keringatnya, dengan jujur, adalah orang-orang mulia yang berjuang untuk keluarganya,” ungkapnya.

Presiden juga menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah dalam satu tahun terakhir difokuskan untuk membela kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh. Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga semangat kejujuran dan kerja keras dalam membangun Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp