Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai daerah mendapat sorotan Komisi X DPR RI. Komisi menilai pemerintah daerah memegang peran strategis dalam menjamin mutu pendidikan sekaligus keberhasilan implementasi TKA.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menegaskan pengelolaan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah daerah menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan,” ujar Himmatul Aliyah dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (16/04/2026).
Srikandi Gerindra itu menjelaskan, TKA mulai diberlakukan secara nasional pada 2025. Pada jenjang SMA/SMK, sebanyak 3,4 juta lebih siswa dari 43 ribu sekolah telah mengikuti ujian tersebut.
Namun di Lampung, partisipasi sekolah baru mencapai 84,27 persen dan berada di peringkat ke-25 dari 38 provinsi. Selain itu, tingkat kelulusan di beberapa wilayah juga masih rendah, seperti di Lampung Timur dan Kota Metro yang hanya sekitar 14 persen, serta di Bandar Lampung dan Lampung Selatan sekitar 10,8 persen.
“Ini menjadi evaluasi penting agar kualitas pembelajaran dan kesiapan siswa semakin baik,” tegasnya.
Komisi X DPR RI pun mendorong pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi guna meningkatkan mutu pendidikan menengah, khususnya dalam menghadapi TKA.