Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) dirancang untuk menghasilkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan SDI dibangun atas prinsip keterpaduan, kedaulatan, desentralisasi, interoperabilitas, rekognisi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan data.

“Ke depan tidak ada lagi data yang berjalan sendiri-sendiri. Semua akan terintegrasi dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, SDI juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola data nasional serta mendorong pemerintahan digital yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, pengelolaan DDN diharapkan mampu memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional melalui data yang valid dan akurat, meski tetap bersumber dari daerah, desa, hingga kementerian/lembaga.

Legislator Gerindra itu menambahkan, nantinya pengelolaan data akan dikoordinasikan oleh lembaga otoritatif yang mengintegrasikan berbagai sumber data untuk kebutuhan perencanaan, termasuk program bantuan sosial.

“Pengumpulan data tetap dari berbagai sumber, tapi digunakan bersama untuk kepentingan pembangunan nasional dan daerah,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp