Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu oleh jajaran Kejaksaan Negeri Karo. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.

Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dalam forum yang sama, Komisi III DPR RI juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu dalam proses penanganan perkara. DPR minta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” ungkap Habiburokhman.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menyinggung adanya dugaan upaya membangun opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR terhadap proses hukum. Ia menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam penegakan hukum.

Untuk memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III DPR RI turut meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan.

Selain itu, Habiburokhman juga menegaskan prinsip hukum terkait putusan bebas. Ia mengingatkan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp