Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian

Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.

Kawendra menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan agar para kreator tidak sampai takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, mengingat seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan telah selesai, digunakan, dan tidak ada keluhan terhadap hasilnya.

Pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat produksi dinilai nol dalam audit. Padahal, menurut pelaku industri, aspek tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.

“Kalau ada yang bilang ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu pernyataan yang tidak masuk akal dan merendahkan profesi,” tegas Kawendra.

Legislator Gerindra itu menambahkan, RDPU ini digelar karena pemerintah tengah mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tercantum dalam visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada penekanan pada ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional,” jelasnya.

Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

“Jangan sampai proses yang tidak berkeadilan seperti ini justru mencederai semangat mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal mengaku sempat mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

“Saya pernah mendapatkan intimidasi, diminta mengikuti alur. Saya berharap tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.

“Setelah sidang ini, kami akan langsung menindaklanjuti, termasuk terkait penangguhan penahanan Amsal,” ujarnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp