Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna mendalami kasus tersebut melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III DPR RI juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergi tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.

Komisi III turut menyoroti pentingnya pemulihan kesehatan korban. LPSK diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp