Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar proses perekrutan dan penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) ke depan dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki legalitas resmi. Pengaturan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna memastikan sistem penempatan pekerja yang lebih tertata dan terlindungi secara hukum.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai selama ini proses perekrutan PRT masih banyak dilakukan secara informal tanpa mekanisme yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, karena tidak ada lembaga yang bertanggung jawab langsung terhadap proses penempatan.
“Ke depan kita ingin perekrutan pekerja rumah tangga dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki legalitas. Dengan begitu ada pihak yang bertanggung jawab dalam proses penempatan dan perlindungan pekerja,” ujar Bob di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, keberadaan lembaga resmi akan membantu memastikan proses perekrutan berjalan lebih transparan dan profesional. Selain itu, lembaga tersebut juga dapat menjadi pihak yang menjembatani hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Bob Hasan menambahkan, lembaga penyalur nantinya diharapkan berbadan hukum dan berada di bawah pengawasan pemerintah. Pengaturan ini dinilai penting agar proses penempatan pekerja rumah tangga tidak lagi dilakukan secara sembarangan tanpa standar yang jelas.
“Dengan adanya lembaga resmi, proses penyaluran pekerja rumah tangga bisa lebih tertata. Ini juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja karena ada sistem yang mengatur hubungan kerja secara lebih jelas,” jelasnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, pengaturan mengenai lembaga penyalur juga bertujuan mendorong profesionalisme sektor pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada di ranah informal. Melalui regulasi yang tengah disusun, Baleg ingin memastikan adanya standar dalam proses perekrutan, penempatan, hingga perlindungan hak-hak pekerja.
Ia menilai keberadaan lembaga resmi juga akan mempermudah pengawasan oleh pemerintah sekaligus menjadi mekanisme awal untuk menyelesaikan persoalan yang mungkin timbul dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Karena itu, pengaturan sistem penyaluran tersebut menjadi bagian dari upaya Baleg DPR untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas, profesional, dan berkeadilan.