Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa penanganan kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada seremonial rapat semata. Menurutnya, pertemuan lintas lembaga yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Kementerian HAM harus menghasilkan langkah konkret, khususnya dalam menegakkan keadilan.

“Semangat kita sama, pertemuan ini harus menghasilkan sesuatu yang nyata. Dalam kasus Nenek Saudah, ada dua keadilan yang harus ditegakkan sekaligus, yakni keadilan hukum dan keadilan adat,” ujar Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, serta Nenek Saudah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Sugiat menyoroti dua dugaan pelanggaran hukum serius dalam kasus tersebut. Pertama, terkait aktivitas tambang ilegal yang menurutnya telah diakui bersama sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan, tambang ilegal tidak boleh dianggap persoalan biasa, terlebih tambang legal saja bisa dicabut izinnya karena merugikan masyarakat.

Kedua, Sugiat menilai janggal penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah. Ia mempertanyakan penetapan tersangka yang hanya menyasar satu orang, sementara pihak lain yang datang bersama justru berstatus saksi.

“Secara logika, mereka datang bersama dan membiarkan seorang nenek dianiaya. Kalau bukan satu komplotan, seharusnya ada yang menolong. Kronologi ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum di Polres Pasaman, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik tambang ilegal. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus diusut tuntas.

Selain aspek hukum, Sugiat turut menyoroti keadilan adat. Ia mempertanyakan keputusan tokoh adat yang mengucilkan Nenek Saudah dari komunitasnya, yang dinilai bertentangan dengan nilai adat dan ajaran agama.

“Tidak ada ajaran agama yang membenarkan pengusiran seorang nenek dari komunitasnya. Keputusan adat ini juga perlu ditelusuri,” katanya.

Ia mendorong agar tokoh adat yang terlibat turut diperiksa guna memastikan tidak ada pembenaran terhadap kekerasan maupun keterkaitan dengan tambang ilegal. Menurut Sugiat, kasus Nenek Saudah mencerminkan persoalan struktural penegakan HAM di daerah yang rawan tambang ilegal.

“Ini bukan kasus tunggal. Banyak rakyat berjuang sendiri tanpa perlindungan negara. Ini menjadi pekerjaan rumah besar agar pelanggaran HAM dan tambang ilegal tidak terus berulang,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp