Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Ia menegaskan, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada sekadar kepastian hukum.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi publik yang keliru.
“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Tujuan kami bukan melemahkan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.