Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pengajuan RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif DPR dinilai lebih efisien dibandingkan jika diajukan oleh pemerintah. Menurutnya, usulan dari pemerintah kerap melibatkan banyak kementerian sehingga proses koordinasi dan pembahasan menjadi lebih panjang.

“Sepakat bahwa undang-undang ini diajukan atas usul DPR. Kalau dari DPR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya satu. Kalau dari pemerintah, DIM tentu lebih banyak sehingga prosesnya lebih lama,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI meminta dan menerima pandangan pemerintah. Pemerintah pun menyatakan menerima dengan baik usulan agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR serta siap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kesepakatan tersebut kemudian ditegaskan oleh pimpinan rapat sebagai keputusan bersama Komisi III DPR RI.

“Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti sejumlah agenda legislasi yang menjadi perhatian bersama antara Komisi III DPR RI dan pemerintah. Beberapa di antaranya merupakan amanat undang-undang yang perlu segera ditindaklanjuti.

Ia menyebut RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai agenda legislasi penting yang perlu dipersiapkan pembahasannya ke depan.

“Pimpinan Komisi III dan Bapak-Ibu sekalian, kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang akan menjadi pembahasan bersama antara Komisi III DPR RI dan pemerintah,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp