Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi bukti nyata bahwa KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan, berbeda dengan praktik di masa lalu ketika RJ sulit diterapkan karena tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama, kini mekanisme tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, KUHP baru dan KUHAP baru secara tegas membuka ruang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
“Kami mengapresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan mekanisme restorative justice dalam perkara ini,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Komisi III DPR RI, lanjutnya, juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo serta Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah mengedepankan sikap legowo dan menanggalkan ego masing-masing, sehingga tercapai perdamaian dan penghentian penyidikan.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait isu ijazah Pak Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yang sejalan dengan budaya bangsa kita dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Sudah (diterbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin saat dikonfirmasi media, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan dengan mengakomodasi permohonan para pihak yang sepakat menempuh jalur perdamaian melalui restorative justice.
“Hukum ditegakkan untuk menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian, dan mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membagi penanganan perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggy Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Diketahui, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menyambangi Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.