Komisi XI DPR RI menerima kunjungan delegasi parlemen Republik Korea Selatan yang dipimpin Anggota Majelis Nasional Min Byoung Dug. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama bilateral, khususnya di bidang teknologi keuangan (fintech), digital currency, dan aset digital.
Dalam pertemuan itu, delegasi Korea Selatan menyampaikan rencana penyusunan undang-undang yang akan mengatur penggunaan digital currency dan aset digital sebagai alat pembayaran resmi, sekaligus menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mereka.
“Kami menerima kunjungan delegasi parlemen Korea Selatan. Mereka menyampaikan rencana pembuatan undang-undang yang memungkinkan penggunaan digital currency dan aset digital sebagai salah satu alat pembayaran dalam APBN mereka,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal usai memimpin pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Hekal menjelaskan, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Juni atau Juli 2026. Selain itu, Korea Selatan juga mengundang Indonesia untuk bergabung dalam forum lintas parlemen guna melanjutkan diskusi pemanfaatan stable coin dan aset digital sebagai alat pembayaran, termasuk untuk transaksi ekspor-impor.
“Mereka mengundang Indonesia untuk bergabung dalam kesepakatan beberapa parlemen yang ingin melanjutkan diskusi mengenai peningkatan penggunaan stable coin dan aset digital sebagai alat pembayaran dan alat tukar dalam transaksi perdagangan,” jelasnya.
Meski masih bersifat wacana awal dan belum mengarah pada pengambilan keputusan, Hekal menilai diskusi ini penting untuk diikuti. Indonesia, menurutnya, tertarik bergabung guna memantau dan mempelajari perkembangan kebijakan global. Sejumlah negara seperti Singapura, Taiwan, Jepang, Filipina, dan Thailand juga disebut telah menunjukkan minat serupa.
“Kami meminta agar undangan resmi disampaikan sehingga Indonesia dapat bergabung dan mempelajari langsung bagaimana implementasinya di negara-negara tersebut,” lanjut Hekal.
Legislator Gerindra ini menambahkan, pengembangan aset digital dan teknologi fintech sejalan dengan upaya Indonesia dalam mendorong inklusivitas keuangan, yang saat ini juga tengah diperkuat melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menutup pernyataannya, Hekal menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarnegara agar perkembangan teknologi keuangan dapat berjalan seiring.
“Negara-negara lain terus melakukan terobosan. Karena itu, diskusi dan kolaborasi perlu terus dilakukan agar kita bisa maju dan berkembang bersama,” pungkasnya.