Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa reformasi aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

Menurut Bob Hasan, salah satu fokus utama kunjungan ini adalah memastikan kesiapan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam mengimplementasikan dua regulasi besar tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru akan berjalan beriringan mulai Januari 2026. Karena itu, kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci agar implementasinya berjalan efektif,” ujarnya usai pertemuan di Mapolda Bengkulu.

Bob Hasan yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan bahwa pembaruan hukum tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga struktur dan budaya hukum. Ia menilai KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pendekatan restoratif dan prinsip ultimum remedium, sehingga aparat penegak hukum harus menyesuaikan pola kerja dan mindset.

“Kalau substansinya sudah progresif, maka struktur dan budaya penegak hukumnya juga harus dibenahi,” tegasnya.

Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat sejak tahap awal penanganan perkara guna menjamin proses yang objektif dan berkeadilan, serta mendorong penguatan standar penyidikan.

Menanggapi laporan masyarakat terkait pelayanan aparat penegak hukum di Bengkulu, Bob Hasan menilai hal tersebut sebagai bahan evaluasi agar institusi penegak hukum semakin profesional dan adaptif terhadap aturan baru.

Menutup kunjungan, ia menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum.

“Reformasi aparat penegak hukum adalah kunci agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp