Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa usulan skema royalti dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta membawa konsekuensi penting, yakni negara harus mengambil peran strategis. Menurutnya, tanpa kehadiran negara, mekanisme perlindungan hak ekonomi pencipta tidak akan berjalan optimal.

“Tidak terdaftar pun menjadi kewajiban negara. Hak ekonomi itu adalah kewajiban negara. Negara harus hadir. Kalau dibangun sendiri-sendiri, tidak akan pernah bertemu. Negaranya harus ada,” tegas Bob saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Baleg bersama Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Bob menyoroti sejumlah masukan dari para narasumber, salah satunya terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Ia merujuk pada pandangan Asosiasi Konsultan HKI yang menilai bahwa sengketa administratif seharusnya ditangani melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Teman-teman HKI menyampaikan bahwa PTUN itu identik dengan overheidsdaad. Itu memang tempatnya. Di luar itu, tidak ada lagi,” jelas Bob.

Legislator Gerindra itumenambahkan, pengadilan umum tetap berwenang menangani perkara perdata, sementara pelanggaran hak cipta juga dapat diproses secara pidana sesuai perkembangan praktik hukum di lapangan.

Bob juga menanggapi pandangan mengenai skema royalti yang tidak sepenuhnya bergantung pada pemberian surat kuasa dari pencipta kepada lembaga pengelola.

“Tidak perlu pakai kuasa, tapi pencipta harus tetap mendapatkan haknya. Sepanjang dia warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia, maka dia wajib memperoleh hak ekonominya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bob menekankan bahwa lembaga pengelola royalti (collecting society) harus bersikap proaktif dalam mengidentifikasi pencipta karya, meskipun pencipta tersebut belum terdaftar atau belum memberikan kuasa.

“Ketika lembaga collecting mengetahui lagu itu milik siapa, merekalah yang harus mencari penciptanya. Walaupun tidak ada kuasa, hak ekonomi tetap wajib diberikan kepada pencipta,” tambahnya.

Menurut Bob, skema tersebut menuntut kehadiran negara sebagai regulator sekaligus pengawas utama agar pemenuhan hak ekonomi pencipta berjalan adil dan berkeadilan.

Sebelumnya, Bob juga mengapresiasi pandangan yang disampaikan oleh ketiga narasumber. Ia menilai masukan dari Garputala, AKHKI, dan PHRI saling melengkapi, baik dari sisi perlindungan pencipta, perspektif hukum kekayaan intelektual, maupun kebutuhan para pengguna karya.

“Pada intinya, dari tiga narasumber hari ini terlihat sangat nyambung. Pandangan konvensional dan moderat dari Garputala dilengkapi oleh perspektif AKHKI, serta kebutuhan pengguna seperti PHRI juga terakomodasi,” pungkas Bob.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp