Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Salah satu yang ia kritisi adalah redaksi Pasal 10 yang dinilainya berpotensi menimbulkan inkonsistensi. Ia mempertanyakan alasan penyebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada ayat (2), padahal ayat (1) sebelumnya telah menyebutkan unsur legislatif secara umum.
“Tadi disinggung masalah Pasal 10. Di situ pada ayat (1) sudah dijelaskan penyelenggaranya: badan hukum, badan usaha, setiap warga negara Indonesia, termasuk legislatif. Namun di ayat (2) disebutkan lagi Majelis Permusyawaratan Rakyat, padahal di atas sudah ada penyebutan legislatif. Apa maksudnya disebutkan kembali MPR di sini?” ujarnya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU BPIP di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
La Tinro juga menyoroti Pasal 3 terkait pembentukan perwakilan BPIP di daerah. Ia mempertanyakan keselarasan kebijakan tersebut dengan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang sudah diterapkan Kementerian Pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA.
“Mulai dari SD sudah ada pendidikan kewarganegaraan atau PKN. Apakah nanti tidak terjadi dualisme pembelajaran? Ada dari BPIP, sementara pemerintah sudah mewajibkan PKN dari SD sampai SMA,” katanya.
Legislator Gerindra itu kemudian mempertanyakan bagaimana rencana pembentukan perwakilan BPIP di setiap provinsi akan berinteraksi dengan sistem pendidikan nasional yang telah berjalan. Menurutnya, perlu dipastikan tidak ada tumpang tindih peran antara pemerintah daerah, Kemendikbud, dan BPIP dalam proses pembinaan ideologi Pancasila.
Selain itu, La Tinro mengkritisi ketentuan terkait monitoring dan evaluasi dalam Pasal 12. Menurutnya, mekanisme ini saja tidak cukup untuk mengukur tingkat keberhasilan pembinaan ideologi Pancasila. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat survei per provinsi yang digunakan untuk memotret pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.
“Monitoring dan evaluasi saja belum tentu menggambarkan keberhasilan BPIP. Dulu saya ingat ada survei per provinsi untuk mengetahui daya nalar dan kemampuan masyarakat memahami nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.
La Tinro berharap agar catatan-catatan tersebut menjadi perhatian tim perumus, sehingga RUU BPIP dapat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan pendidikan maupun kelembagaan yang sudah berjalan.