Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung secara terbuka ini membahas pemantauan serta peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang telah berjalan hampir dua dekade.
Ketua Baleg, Bob Hasan, memimpin jalannya rapat dan menekankan perlunya pendalaman terhadap berbagai persoalan yang masih muncul dalam implementasi undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan kepastian bagi guru-guru madrasah swasta.
Pada kesempatan itu, Anggota Baleg, H. Longki Djanggola, menyoroti permasalahan pola penempatan guru di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong, penempatan guru di wilayah 3T oleh kementerian sering kali tidak memperhatikan kondisi sosial dan budaya setempat.
“Sepanjang pengalaman saya menjadi Bupati Parigi Moutong, sering kali ada penempatan guru di daerah 3T yang dilakukan kementerian tanpa menyesuaikan dengan kondisi daerah. Banyak guru yang ditempatkan tidak memahami adat istiadat setempat sehingga tidak diterima masyarakat. Mereka kemudian meninggalkan lokasi tugasnya. Kerugiannya besar, sekolah-sekolah kami terlantar tanpa guru,” jelas Longki.
Ia menilai mekanisme tersebut perlu diubah dan pengaturan penempatan guru di daerah 3T sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, ia meminta kementerian mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi guru di daerah terpencil, seperti tingginya biaya transportasi, buruknya akses internet dan listrik, serta biaya hidup yang jauh lebih tinggi dibanding wilayah perkotaan.
Longki juga menekankan pentingnya sistem perlindungan hukum yang efektif bagi para guru, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah yang masih terkait dengan tugas mereka sebagai pendidik. Ia menyoroti makin mudahnya guru menjadi sasaran perundungan, baik secara fisik maupun verbal, atas tindakan mereka saat menjalankan proses belajar mengajar.
Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa isu perlindungan hukum bagi guru harus menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen ke depan.