Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, menilai tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang memusnahkan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Pasal 33 ayat (1) huruf (b),” ujar Yan, Kamis (30/10/2025).
Yan menjelaskan, aturan tersebut menegaskan bahwa satwa mati atau yang diawetkan (ofset) seharusnya dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoologi, bukan dimusnahkan.
Sementara itu, lanjutnya, ketentuan pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 hanya berlaku untuk limbah, bahan berbahaya dan beracun (B3), atau bagian satwa yang mengandung bibit penyakit dan rusak.
“Mahkota Cenderawasih tidak bisa dijustifikasi sebagai barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit. Sebaliknya, ia termasuk kategori satwa diawetkan yang seharusnya dilindungi dan disimpan di lembaga konservasi,” tegas legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Yan pun meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala BBKSDA Papua serta melakukan evaluasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.
“Ini akan saya sampaikan langsung kepada Menteri dan Komisi IV DPR RI,” ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya tokoh adat dan Majelis Rakyat Papua (MRP), atas pemusnahan ofset dan mahkota Cenderawasih yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.