Dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara, Selasa (23/9/2025), Anggota Komisi IV, Darori Wonodipuro, menegaskan bahwa revisi aturan kehutanan dan konservasi membuka peluang besar bagi penguatan ekonomi daerah. Ia menyoroti ketentuan bagi hasil wisata alam dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, yakni 50 persen untuk pusat, 20 persen provinsi, dan 30 persen kabupaten/kota.
Menurutnya, Maluku Utara memiliki kekayaan alam dan destinasi wisata yang bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi, asalkan manfaatnya dirasakan langsung masyarakat setempat.
“Formula bagi hasil ini memberi ruang fiskal signifikan bagi daerah untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan desa hutan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Gubernur dan para bupati.
Darori juga menekankan pentingnya dana rehabilitasi hutan yang bersumber dari kewajiban perusahaan pemegang izin sewa pakai. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pemulihan lahan kritis sekaligus membuka lapangan kerja hijau.
“Setiap izin harus disertai rencana pemulihan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, masih banyak perusahaan tambang dan perkebunan menguasai jutaan hektare lahan tanpa kontribusi nyata pada perbaikan lingkungan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan audit izin dan menyiapkan regulasi turunan agar mekanisme sewa pakai berjalan efektif.
Dalam dialog dengan masyarakat, Darori juga mendorong pengembangan ekowisata dan agroforestry yang melibatkan kelompok tani hutan serta masyarakat adat.
“Kita ingin masyarakat jadi pelaku utama, bukan sekadar penonton,” ucapnya.
Komisi IV berkomitmen mengawal legislasi dan penganggaran agar kebijakan bagi hasil dan dana rehabilitasi benar-benar dirasakan di akar rumput.
“Maluku Utara punya potensi luar biasa. Dengan regulasi baru, kita pastikan daerah ini mendapat haknya sekaligus menjaga hutan sebagai warisan generasi mendatang,” pungkasnya.
