Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa setiap pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) dirumuskan melalui proses panjang dan perdebatan mendalam, bukan asal dibuat.

“Fakta dan data kita ulas menjadi abstraksi, abstraksi kita telurkan menjadi norma, norma kemudian kita turunkan menjadi materi muatan, hingga akhirnya menjadi pasal,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Bob menjelaskan, penyusunan pasal tidak bisa hanya bersumber dari segelintir orang. Setiap ketentuan disusun berdasarkan masukan narasumber dalam rapat dengar pendapat, pandangan anggota DPR, panitia kerja (Panja), organisasi masyarakat, hingga mitra pemerintah.

“Jadi tidak sembarang pasal yang kita lahirkan. Ada diskusi, ada perdebatan, dan ada masukan dari berbagai pihak,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah DPR merumuskan pasal, draf tersebut masih harus dibahas bersama pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Pemerintah pasang DIM, kita berdebat lagi dengan pemerintah, baru kemudian diundangkan,” jelasnya.

Baleg DPR RI, kata Bob, selalu membuka ruang kritik, bahkan dari pihak yang menolak sebuah undang-undang. Ia mencontohkan pembahasan UU Minerba, di mana kelompok penolak tetap diundang untuk menyampaikan pandangan.

Bob juga menyinggung lahirnya pasal pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural dalam revisi RUU PPMI. Menurutnya, ketentuan itu lahir bukan semata dari DPR, melainkan hasil desakan publik.

“Keluarlah itu pasal pengampunan. Itu bukan otak kita, tapi hasil diskusi panjang dan tekanan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pembahasan RUU PPMI, Baleg menyerap berbagai masukan terkait penguatan perlindungan pekerja migran, mulai dari aspek hukum, ekonomi, hingga tanggung jawab pemerintah pasca-penempatan. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, penempatan pekerja migran pada 2024 mencapai 297.434 orang, naik dari 273.965 pada 2023. Namun, sepanjang Januari–April 2025 terdapat 145 kasus pengaduan, mayoritas terkait permintaan pemulangan.

Karena itu, Bob menekankan pentingnya soliditas asosiasi penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

Sebagai informasi, RUU PPMI merupakan revisi ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Revisi ini diharapkan memperbaiki tata kelola penempatan, mempertegas kewajiban pemerintah pusat dan daerah, serta menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran sebelum, saat, dan setelah bekerja di luar negeri.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp