Anggota Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyayangkan kebijakan pemungutan royalti atas pemutaran lagu dalam acara pernikahan. Ia menilai aturan tersebut berpotensi menghambat regenerasi seniman di Indonesia.

“Saya pikir kalau kesenian dijadikan semata-mata sebagai bisnis, seni kita tidak akan maju. Kalau semuanya diukur dengan orientasi ekonomi, saya khawatir tidak akan lahir lagi seniman-seniman hebat seperti dulu, yang karyanya bisa melegenda,” ujar Sugiat, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, Komisi XIII DPR akan mengadakan audiensi bersama para musisi untuk membahas persoalan ini lebih dalam.

“Kami akan mengundang kawan-kawan seniman, penyanyi, dan musisi untuk bicara dari hati ke hati. Yang penting, kita kembali pada niat awal seorang seniman, yaitu memberi hiburan dan nilai bagi masyarakat,” tambahnya.

Sugiat menegaskan, tidak semua kegiatan perlu dikenakan royalti. Menurutnya, hanya aktivitas yang bersifat industri yang layak masuk dalam kategori tersebut.

“Kalau basisnya sudah industri, memang wajar ada royalti. Tapi kalau sifatnya kegiatan non industri, seperti acara pernikahan, saya pikir tidak perlu,” tegasnya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan tetap wajib membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja, menyebut musik dengan hak cipta yang diputar di ruang publik tetap memiliki kewajiban pembayaran royalti.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp