Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengunjungi Migrant Center Kota Ansan dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Korea Selatan, Minggu (10/8/2025).
Ia didampingi Koordinator Tenaga Ahli Baleg, Hendro T. Subiyantoro, dan Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Korea, Deddy Suprapto. Kehadiran mereka disambut langsung Chief Director Ansan Migrant’s Counseling Support Center, Kwon Soongil, bersama staf lokal.
Migrant Center Kota Ansan merupakan unit di bawah pemerintah Kota Ansan yang khusus menangani pekerja migran di Korea. Di pusat layanan ini terdapat 14 loket negara, termasuk loket Indonesia yang melayani berbagai keluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Emy, staf lokal yang bertugas di loket Indonesia, setiap hari rata-rata 10–20 PMI datang untuk mengadu. Keluhan yang dilaporkan meliputi permohonan pindah pekerjaan, klaim asuransi yang tertahan, sakit, hingga pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan bangkrut.
“Kalau ada PMI yang mengalami kecelakaan kerja tetapi perusahaan tidak bertanggung jawab, kami teruskan pengaduan itu ke otoritas Korea agar menekan perusahaan melalui asuransi untuk memberikan ganti rugi,” ujar Emy.
Tantangan terbesar, lanjutnya, adalah menangani pekerja Indonesia tanpa dokumen resmi (nondokumen). Mereka umumnya tidak memiliki kontrak dan asuransi, sehingga sulit mencari solusi ketika terjadi masalah. Situasi semakin rumit jika pekerja ilegal meninggal dunia karena biaya pemulangan jenazah tidak ditanggung perusahaan.
“Selama ini KBRI berkoordinasi dengan berbagai pihak agar jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.
Dalam dialog bersama Chief Director dan sejumlah PMI, Bob Hasan mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI sedang menginisiasi revisi Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) untuk memasukkan pasal pengampunan bagi pekerja migran uprosedural.
“Tujuan pasal ini adalah menekan jumlah PMI ilegal yang, menurut data Bank Dunia, mencapai lebih dari lima juta orang. Program repatriasi di negara tujuan diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja ilegal sehingga negara bisa memberikan perlindungan maksimal,” ujar Bob Hasan.
Ia juga menekankan pentingnya aturan agar perlindungan asuransi PMI mencakup biaya pemulangan jenazah hingga ke tanah air.
Ketua Baleg DPR yang juga pengacara senior itu menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kota Ansan yang telah menerima dan melayani PMI dengan baik. Kota Ansan sendiri tercatat sebagai wilayah dengan jumlah PMI terbanyak di Korea Selatan, hingga dijuluki “kampung PMI”.
“Indonesia adalah sahabat terbaik kami. Banyak yang datang ke sini untuk mengadu, dan kami berusaha melayani sebaik mungkin agar mereka bisa bekerja dengan nyaman di Korea,” kata Kwon Soongil.