Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga dana masyarakat di bank. Lembaga ini menjamin berbagai produk simpanan nasabah jika suatu bank pailit, sehingga aset tidak hilang.
Namun, menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi LPS. Akibatnya, sebagian warga enggan menabung di bank karena khawatir kehilangan aset.
“Oleh karena itu, LPS harus lebih gencar melakukan sosialisasi dengan menggandeng stakeholders lokal, terutama di wilayah timur Indonesia yang masih banyak warganya takut menyimpan uang di bank,” ujar Kamrussamad dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025).
Ia menilai stakeholders ekonomi di daerah, seperti Kadin, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, dan asosiasi pemerintah daerah, dapat membantu menjangkau masyarakat lebih luas. Hal ini menjadi semakin penting karena tugas dan fungsi LPS bertambah pasca terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023.
UU tersebut memberi wewenang LPS tidak hanya menjamin simpanan bank, tetapi juga polis asuransi, serta membangun kantor wilayah regional agar lebih dekat dengan masyarakat.
“Dengan kemitraan bersama stakeholders daerah, sosialisasi LPS akan lebih efektif, dan masyarakat akan lebih percaya untuk menyimpan dana maupun membeli produk keuangan yang dijamin,” tegas legislator Partai Gerindra itu.