Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan kesejahteraan tenaga medis di daerah terpencil sekaligus penguatan pelayanan kesehatan.

“Saya mendukung dan mengapresiasi keputusan Presiden. Perpres ini bukti perhatian pemerintah terhadap tenaga medis yang mengabdi di daerah terpencil, sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan,” ujar Putih Sari, Kamis (7/8/2025).

Menurut Srikandi Gerindra ini, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.

“Perpres ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan warga di daerah terpencil tidak tertinggal dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” imbuhnya.

Putih Sari menegaskan, selain penempatan dokter dan perawat, pemerintah perlu memastikan kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan.

“Dengan fasilitas yang memadai, tenaga medis dapat bekerja secara optimal,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Sadikin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp