Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi polemik hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti lagu yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM segera merumuskan regulasi yang tidak memberatkan semua pihak.

“DPR RI mencermati dinamika di dunia permusikan akhir-akhir ini. Kami sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM, yang juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dasco menjelaskan, DPR melalui Komisi X saat ini sedang menggulirkan revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya menjawab persoalan di lapangan. Ia memastikan bahwa pengaturan teknis soal pengelolaan royalti akan dimasukkan dalam revisi tersebut.

“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR,” ujarnya.

Polemik penarikan royalti kian mencuat, terutama di kalangan pemilik kafe dan tempat usaha yang merasa keberatan memutar lagu karena takut dikenai pungutan yang dianggap membebani. Menanggapi hal ini, Dasco menegaskan bahwa pemerintah dan LMK harus segera menyusun aturan teknis yang adil dan transparan.

“Aturan tersebut harus bisa melindungi hak ekonomi pencipta lagu, namun juga tidak membebani pelaku usaha seperti cafe dan restoran,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp