Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025), bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.

Dasco menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan serta fraksi-fraksi di parlemen.

“Hasil rapat konsultasi menyepakati bahwa DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto. Dasco menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam merawat semangat persatuan nasional, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti dilakukan melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat.

“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu dasar utama pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk menjaga persatuan nasional, termasuk dalam penyelesaian perkara penghinaan terhadap Presiden serta kasus makar tanpa senjata.

“Presiden telah menyampaikan kepada saya sejak awal penugasan sebagai Menteri Hukum, bahwa semangat utamanya adalah merangkul semua pihak demi memperkuat kebangsaan,” ujarnya.

Dengan telah disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden.

“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp