Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Endipat Wijaya, menegaskan pentingnya Indonesia memiliki satu payung hukum komprehensif dalam mengelola ruang udara nasional. Hal ini menjadi krusial seiring proyeksi International Air Transport Association (IATA) bahwa Indonesia akan menjadi pasar penerbangan domestik terbesar keempat dunia pada 2030.
“Data Kementerian Perhubungan menunjukkan lonjakan penerbangan dari 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta keberangkatan dalam beberapa tahun terakhir. IATA bahkan memproyeksikan Indonesia akan berada di posisi keempat pasar domestik global,” ujar Endipat saat Kunjungan Kerja Pansus di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, pertumbuhan ini harus dibarengi dengan tata kelola ruang udara yang tertib dan terintegrasi. Selama ini, pengaturan ruang udara masih tersebar di berbagai regulasi sektoral, yang kerap menimbulkan disharmoni kebijakan, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi penggunaan drone maupun pengawasan pesawat asing.
RUU Pengelolaan Ruang Udara, kata Endipat, disiapkan sebagai aturan induk yang mengatur perencanaan hingga pengawasan ruang udara secara terpadu dengan wilayah darat, laut, dan bawah permukaan. RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024, serta kembali diprioritaskan pada 2025.
Saat ini, Pansus tengah menyerap aspirasi dari berbagai daerah dan pemangku kepentingan.
“Kami ingin semua masukan diakomodasi agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan nasional,” tegasnya.
Endipat juga menekankan komitmen DPR terhadap partisipasi publik yang bermakna, dengan memastikan masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan atas masukan yang disampaikan.
“Jika nanti Indonesia jadi kekuatan besar di sektor penerbangan global, kita harus sudah punya fondasi hukum yang kuat, inklusif, dan adaptif,” pungkasnya.