Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan oknum guru berinisial BEKD yang mempertontonkan video asusila kepada siswa-siswi di sebuah SDN di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas. Selain itu, Pemerintah melalui Kemendikdasmen perlu memperkuat sistem seleksi, pelatihan, dan pengawasan terhadap tenaga pendidik,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Himmatul menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengkategorikan penyebaran atau pertunjukan konten seksual kepada anak sebagai kekerasan seksual non-fisik.
“Tindakan ini adalah pelanggaran berat. Oknum tersebut tidak hanya gagal menjadi teladan, tetapi justru merusak moral dan psikologis anak didik, serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” tegasnya.