Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan bahwa penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan.
“Itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden melalui Kementerian Keuangan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Ia menilai Presiden telah mempertimbangkan secara matang sebelum menunjuk pejabat strategis yang berperan penting dalam penerimaan negara.
“Pertimbangannya tentu berdasarkan pada kemampuan sosok tersebut dalam mengoptimalkan penerimaan negara,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Muzani terkait penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak. Ia meyakini kedua pejabat yang baru dilantik memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi nyata bagi sektor perpajakan dan kepabeanan.
“Presiden berharap keduanya mampu meningkatkan kinerja penerimaan negara, karena dua sektor ini masih memiliki potensi besar yang bisa dimaksimalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.
“Dengan ini secara resmi saya lantik saudara-saudara dalam jabatan baru di Kementerian Keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam pelantikan.