Dalam kunjungan kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Komisi IX DPR RI menemukan indikasi adanya sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang melibatkan oknum dari tingkat desa hingga pelabuhan. Kunjungan ini dilakukan untuk menggali informasi langsung dari para pemangku kepentingan terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, mengungkapkan bahwa tim Panitia Kerja (Panja) DPR menerima berbagai masukan dari asosiasi buruh migran, pengusaha penempatan, BP3MI, serta dinas ketenagakerjaan provinsi dan kota Batam. Salah satu isu utama yang mencuat adalah maraknya pengiriman PMI secara ilegal.

“Banyak laporan tentang dugaan keterlibatan oknum dari hulu ke hilir dari desa, pelabuhan, hingga imigrasi,” ujar Putih Sari di Batam, Kamis (22/5/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa praktik ini membahayakan keselamatan pekerja migran dan mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia.

Selain itu, Komisi IX juga menyoroti lemahnya implementasi jaminan sosial bagi PMI, terutama dalam aspek perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Putih menekankan bahwa perlindungan harus mencakup seluruh fase pra-penempatan, masa kerja di luar negeri, hingga pasca-kepulangan ke tanah air.

Hasil kunjungan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi Panja kepada pemerintah, termasuk evaluasi terhadap perjanjian bilateral untuk memperkuat posisi PMI di negara tujuan.

“Kami akan mengelompokkan setiap persoalan secara klaster, dan mendorong langkah konkret dalam waktu dekat,” tutup Putih Sari.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp