Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).
“Kita apresiasi Pak Menteri yang telah membentuk Pokja ini, agar tanah-tanah wakaf dan hibah, terutama untuk rumah ibadah, bisa segera disertifikasi,” ujar Bahtra.
Bahtra menyoroti bahwa banyak rumah ibadah di Indonesia berdiri di atas tanah wakaf atau hibah yang belum memiliki sertifikat resmi, kondisi yang rawan menimbulkan sengketa, terutama dari ahli waris pewakaf.
“Kalau tidak disertifikasi, ada risiko ahli waris menuntut kembali tanah yang sudah digunakan untuk rumah ibadah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah. Menurutnya, ketidaksesuaian antara RTRW dan RDTR bisa memperlambat penyelesaian masalah pertanahan.
“Jika tidak sinkron, Kantah dan pemda berjalan sendiri-sendiri, dan proses jadi lama,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Bahtra turut menyoroti persoalan aset pemerintah daerah yang diklaim masyarakat, dan meminta agar isu ini menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Saya berharap tanah-tanah hibah, terutama untuk rumah ibadah, segera diselesaikan agar tidak ada lagi sengketa dengan ahli waris di masa depan,” pungkasnya.
Komisi II DPR RI berharap pembentukan Pokja ini dapat mempercepat legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.