Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Banten, atas langkah cepat dalam menangkap dan menahan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), terkait kasus dugaan pemalakan proyek senilai Rp5 triliun.
“Kami mengapresiasi Kapolda Banten, Bapak Suyudi, beserta seluruh jajaran yang telah bergerak cepat menangkap dan menahan oknum Ketua Kadin Cilegon dalam kasus dugaan pemalakan. Perilaku seperti ini sangat meresahkan,” ujar Habiburokhman, Sabtu (17/5/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Muh Salim telah masuk ke dalam kategori tindak pidana dan secara langsung menghambat upaya percepatan pembangunan ekonomi nasional.
“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan turut menghambat kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme dan pemalakan serupa di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mendesak agar praktik-praktik premanisme seperti ini diberantas sampai tuntas. Kita adalah negara hukum, dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Muh Salim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat malam (16/5/2025). Ia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang yang sah.
“Pada pukul 21.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ungkap Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.
Selain Muh Salim, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).
Menurut keterangan polisi, Muh Salim dan Ismatullah menemui perwakilan PT Total, selaku kontraktor dari PT China Chengda Engineering, dan secara paksa minta jatah proyek. Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menyampaikan tuntutannya. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan.