Anggota Komisi I DPR RI, Elnino M. Husein Mohi, berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat mencari solusi dan serius menanggapi aduan para pengemudi ojek online (ojol) terkait biaya potongan aplikator yang mencapai 30 persen.

Elnino, sapaan akrabnya, meminta Komdigi yang dipimpin Meutya Hafid untuk menjadi penengah antara pengemudi dan pihak aplikator dalam menyelesaikan masalah biaya potongan tersebut.

“Harus dicarikan solusinya. Komdigi harus menjadi penengah dan jembatan bagi pengemudi ojol dan aplikator,” kata Elnino di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Dia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, baik pengemudi maupun aplikator. Keduanya harus menemukan kesepakatan terkait masalah potongan ini.

“Harus ada penyelesaian yang berkeadilan bagi pengemudi dan aplikator,” tegasnya.

Elnino juga mengingatkan bahwa potongan biaya aplikasi bagi pengemudi ojol harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor dengan Aplikasi, yang menetapkan potongan maksimal 20 persen.

“Sebaiknya potongan dari aplikator untuk pengemudi ojol tetap berpegangan pada aturan yang sudah ada,” ungkap Elnino.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran kepada pihak aplikasi ojol terkait potongan 30 persen tersebut. Kemenhub hanya memberikan rekomendasi mengenai besaran potongan, sementara kebijakan lainnya, termasuk teguran, menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kemenhub merespons keluhan Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, yang meminta agar pihak aplikasi Gojek dan Grab dipanggil terkait potongan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan Kemenhub.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp