Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13. Nilai tersebut berasal dari penagihan denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare, terdiri atas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.
Pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai peruntukannya. Penyerahan tersebut mencakup kawasan perkebunan, hutan konservasi dan hutan lindung, serta kawasan pertambangan.
Penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Sementara itu, hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja bersama Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Menurut Presiden, kegiatan tersebut menjadi bukti konkret upaya pemerintah dalam mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tutur Presiden.
Presiden menegaskan, kekayaan negara yang berhasil diselamatkan tersebut harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Menurutnya, hasil pemulihan aset dan keuangan negara dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk pembangunan sekolah, rumah rakyat, perbaikan irigasi, serta penanganan kebakaran hutan.
Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut capaian Satgas PKH sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam, menegakkan hukum, dan memastikan sumber daya negara memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Jaksa Agung.
Pemerintah akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya alam. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kawasan hutan dan kekayaan negara dikelola secara tertib serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.