Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi para pekerja. Hal itu ditunjukkan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut disampaikan Dasco saat menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI. Ia menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan salah satu janji DPR RI kepada para buruh yang telah ditunaikan.

“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.

Menurut Dasco, pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting dalam mengakomodasi aspirasi pekerja yang disampaikan selama proses pembahasan. Ia menilai regulasi tersebut juga menjadi bentuk perhatian DPR RI terhadap kebutuhan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.

“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” kata Dasco.

Dasco menegaskan DPR RI akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjalankan fungsi legislasi. Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan.

Usai pengesahan, Dasco bersama sejumlah Pimpinan DPR RI menemui langsung massa buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Kompleks Parlemen. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari dialog DPR dengan para pekerja setelah regulasi tersebut resmi disahkan.

Pejuang Politik Gerindra itu berharap UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih baik.

“DPR akan terus mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp