Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di tengah masyarakat. Pengaturan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan hal tersebut saat menerima para pejuang reforma agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam pertemuan itu, Bob sempat menitikkan air mata saat menekankan pentingnya memastikan hak masyarakat atas tanah melalui kebijakan yang berpijak pada amanat konstitusi.

“Pasal 33 adalah jantung daripada konstitusi kita,” ujar Bob.

Menurutnya, UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu landasan awal untuk memastikan kemerdekaan dapat dirasakan masyarakat melalui kepastian hak serta kesempatan mengelola tanah untuk keberlangsungan hidup.

Bob menegaskan, reforma agraria bukan ditujukan untuk merampas hak atas tanah, melainkan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengelola tanah sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Karena itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan ekonomi berskala besar harus mendapat perhatian.

“Di tengah usaha perkebunan, usaha pertambangan, usaha-usaha yang menghadirkan ekonomi yang tinggi, yang besar, di sekitarnya ada masyarakat yang tidak boleh luput. Tentunya keseimbangan itulah yang untuk kemudian mencegah konflik yang sering terjadi karena kesenjangan ekonomi itulah yang menjadi penyulut utama,” katanya.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, pelaksanaan UU tersebut perlu diperkuat dengan aturan turunan, baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden. Dengan demikian, amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diterjemahkan secara konkret dalam kebijakan yang bertujuan meningkatkan kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika berharap UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural yang dialami petani, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat marjinal.

“Yang akan diselesaikan oleh undang-undang ini adalah konflik agraria struktural. Jadi dia tidak menangani sengketa-sengketa tanah biasa, perorangan atau antarinstansi,” ucap Dewi.

Menurut Dewi, UU tersebut juga penting untuk mendorong redistribusi tanah dan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah antara badan usaha berskala besar dengan masyarakat, termasuk petani, nelayan, dan buruh tani. Perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah juga dinilai penting agar tidak terjadi kriminalisasi.

Dewi mengapresiasi rencana pembentukan lembaga khusus yang akan menjalankan reforma agraria. Ia berharap lembaga tersebut dapat segera dibentuk dan aturan pelaksana UU tetap sejalan dengan tujuan reforma agraria.

Baleg DPR RI berharap pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi langkah konkret untuk menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan hak masyarakat atas tanah, sekaligus mencegah berulangnya konflik agraria.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp