Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027 tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Untuk memastikan agenda legislasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, Baleg DPR RI turun langsung ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Banten, untuk menjaring aspirasi pemerintah daerah dan kalangan akademisi.
“Kegiatan ini perlu dilakukan untuk mendorong partisipasi, menjaring aspirasi agar masyarakat berperan aktif dan memberikan masukan terhadap RUU yang penting dan mendesak untuk diprioritaskan dalam Prolegnas 2027. Dengan demikian, pembentukan RUU benar-benar melibatkan semua pihak dan melahirkan meaningful participation yang luas, terbuka, dan bermakna,” ujar Bob usai kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Baleg secara khusus mendengarkan pandangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, diantaranya Universitas Pelita Harapan, Universitas Mathla’ul Anwar, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Masukan tersebut diperlukan untuk membedah arah dan substansi draf RUU secara lebih kritis dari perspektif akademik.
Kebutuhan akan partisipasi publik yang bermakna dinilai semakin penting mengingat besarnya agenda legislasi nasional. DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati 202 judul RUU dalam Prolegnas Tahun 2025–2029, termasuk perubahannya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 RUU prioritas tahun 2025–2026 telah diselesaikan menjadi undang-undang. Selain itu, 20 RUU dari daftar Kumulatif Terbuka juga telah menjadi undang-undang, sehingga total terdapat 31 undang-undang yang telah diselesaikan.
Meski demikian, Bob menegaskan bahwa penyerapan aspirasi masyarakat tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pemenuhan persyaratan administratif.
“Bagi Badan Legislasi, kegiatan seperti ini tidak semata-mata dimaknai sebagai sosialisasi, tetapi juga sebagai ruang untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi serta memperoleh masukan dari berbagai elemen masyarakat,” tegasnya di hadapan jajaran Pemerintah Provinsi Banten dan perwakilan masyarakat.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menilai keterlibatan perguruan tinggi merupakan salah satu fondasi penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Kajian akademik, penelitian, dan perspektif keilmuan diperlukan untuk menguji substansi RUU secara objektif sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari para akademisi dan civitas akademika yang hadir pada kesempatan hari ini, karena pandangan yang berbasis pada kajian ilmiah, penelitian, dan perspektif keilmuan akan menjadi salah satu fondasi penting dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” pungkas Bob.