Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut masih memiliki waktu sekitar delapan minggu.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif. Hingga kini, tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset telah terpetakan.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Habiburokhman menegaskan, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara cermat sehingga tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami DPR bersama pemerintah. Salah satunya terkait penguatan mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan tetap menjamin perlindungan hak masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dalam pembahasan mengenai pembuktian terbalik, mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Standar bukti awal yang jelas diperlukan sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset. Mekanisme tersebut juga harus tetap berada dalam kerangka due process of law untuk memastikan hak warga negara terlindungi.

Sementara itu, penerapan NCB dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya tetap perlu disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

RUU tersebut juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kewenangan negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi sejumlah aspek penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp