Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, mengatakan salah satu substansi strategis yang tengah dimatangkan adalah formulasi Dana Khusus Kepulauan.

Alimudin menegaskan, skema tersebut harus dirancang secara hati-hati agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta tidak tumpang tindih dengan mekanisme pendanaan yang sudah tersedia.

“Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda,” kata Alimudin, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, Dana Khusus Kepulauan nantinya diarahkan untuk melengkapi instrumen fiskal yang telah ada, khususnya dalam menjawab kebutuhan pembangunan yang dipengaruhi kondisi geografis wilayah kepulauan.

Pembahasan mengenai skema pendanaan menjadi salah satu aspek krusial agar RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi memiliki daya implementasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain aspek pembangunan dan pembiayaan, Pansus RUU Daerah Kepulauan juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, dan masyarakat hukum adat.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pembangunan di daerah kepulauan harus tetap menghormati wilayah kelola masyarakat serta hak ulayat adat yang telah berkembang secara turun-temurun.

“Undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi dan regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal yang ada di daerah-daerah berbasis kepulauan,” tegasnya.

Menurut Alimudin, perlindungan terhadap hak masyarakat penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem wilayah pesisir dan kepulauan.

Untuk mengejar target penyelesaian pada 2026, Alimudin berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi terhadap substansi RUU, terutama terkait desain alokasi keuangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki persepsi yang sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Alimudin menilai penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada 2026 akan menjadi langkah penting untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh wilayah Indonesia.

Ia berharap setelah regulasi tersebut disahkan, masyarakat kepulauan dapat merasakan manfaat secara langsung, mulai dari peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, dan kesempatan ekonomi hingga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

“Targetnya, kita ingin undang-undang ini benar-benar hadir untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya,” pungkas Alimudin.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp