Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai PT Freeport Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan tata kelola bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penilaian tersebut disampaikan usai memimpin Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI ke kawasan operasional PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi prinsip Business and Human Rights (BHR) atau bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia. Komisi XIII meninjau langsung berbagai aspek, mulai dari perlindungan hak pekerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi perusahaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Sugiat menilai PT Freeport Indonesia telah memenuhi standar kepatuhan HAM yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.

“Ternyata Freeport dalam konteks kepatuhan HAM, mulai dari kesejahteraan karyawannya, isu lingkungannya, sampai kebermanfaatannya terhadap masyarakat, saya pikir memang sudah memenuhi standar dari apa yang menjadi standarisasi dan norma kepatuhan HAM,” ujar Sugiat.

Sebagai Ketua Tim Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI, Sugiat menjelaskan bahwa penguatan tata kelola bisnis berbasis HAM menjadi salah satu fokus utama pengawasan komisinya. Menurutnya, perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas bisnis dapat berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Yang menjadi atensi atau starting point kami adalah bagaimana tata kelola bisnis berbasis HAM benar-benar diterapkan. Saya pikir kunjungan reses kali ini menunjukkan bahwa korporasi besar seperti Freeport bisa menjadi teladan karena telah memenuhi standar HAM dalam tata kelola bisnisnya,” tegasnya.

Legislator Gerindra itu mengapresiasi komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis, perlindungan hak pekerja, pelestarian lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar. Menurut Sugiat, praktik tersebut layak menjadi referensi bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan bahwa implementasi prinsip Business and Human Rights merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Ia berharap semakin banyak korporasi yang menjadikan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian dari budaya perusahaan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi.

“Perusahaan tetap dapat berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional tanpa mengabaikan perlindungan hak pekerja, masyarakat, maupun lingkungan. Inilah praktik yang perlu terus diperkuat dan menjadi contoh bagi dunia usaha di Indonesia,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp