Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Menurutnya, pelanggaran hukum oleh WNA tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme deportasi, tetapi harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Yan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Ia menilai, selama ini pendekatan deportasi belum memberikan konsekuensi hukum yang memadai sehingga pelaku berpotensi kembali masuk ke Indonesia setelah masa pencekalan berakhir.
“Kita harus menghentikan pola penyelesaian yang hanya berujung deportasi. WNA yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kalau hanya dideportasi, beberapa tahun kemudian mereka bisa kembali lagi,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Yan menilai langkah tersebut penting diterapkan, terutama di Papua yang masih menghadapi berbagai aktivitas ilegal dengan dugaan keterlibatan WNA. Ia mengungkapkan masih menemukan praktik pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Papua yang diduga melibatkan warga negara asing sebagai pemodal maupun pengendali operasi.
“Saya masih mengamati di Papua ada tambang-tambang ilegal yang hingga hari ini masih beroperasi. Pelaksana di lapangan mungkin orang lokal, tetapi pemodal maupun aktor di belakangnya diduga warga negara asing,” ujarnya.
Karena itu, Yan meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual yang berada di balik jaringan kejahatan tersebut.
Selain itu, ia juga mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan melalui klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat kejahatan. Menurutnya, pelaku kejahatan berat, termasuk pelaku tindak pidana serius di Papua, harus menjalani hukuman secara maksimal agar memberikan efek jera, sementara pidana alternatif dapat diterapkan bagi pelaku dengan kategori tertentu untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Penegakan hukum harus tegas dan memberikan kepastian. Dengan begitu, masyarakat melihat bahwa siapapun yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk warga negara asing, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Legislator Dapil Papua tersebut.