Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI mendorong Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta pihak ahli waris segera berkoordinasi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa kepemilikan tanah di Makassar. Seluruh pihak juga diminta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan putusan tersebut kepada Komisi III DPR RI secara berkala dalam waktu 30 hari.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Putusan yang dimaksud merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 108/Pdt.G/2002/PN.Mks yang telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 472 PK/Pdt/2014, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan seluas 6.900 meter persegi di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang saat ini digunakan sebagai asrama polisi milik Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan putusan pengadilan, lahan tersebut dinyatakan sebagai milik sah ahli waris Haji Baso. Namun hingga kini, putusan yang telah inkracht tersebut belum dieksekusi. Kondisi itu mendorong ahli waris, Jalaludin, mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

Menindaklanjuti hal itu, Komisi III meminta seluruh pihak terkait segera melakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, DJKN Kementerian Keuangan, serta pihak Saudara Jalaludin segera berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Habiburokhman.

Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp