Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta organisasi-organisasi profesi kurator memberikan masukan yang lebih mendalam terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator. Menurutnya, sebelum membentuk regulasi baru, perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap relevansi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang selama ini menjadi landasan hukum profesi kurator.

Hal tersebut disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama akademisi, pakar, dan organisasi profesi kurator di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Sugiat menilai, setelah lebih dari dua dekade berlaku, UU Kepailitan dan PKPU perlu dievaluasi untuk mengetahui apakah substansinya masih relevan dengan perkembangan zaman atau justru membutuhkan revisi yang lebih komprehensif.

“Kalau ternyata setelah 22 tahun Undang-Undang PKPU dan Kepailitan ini sudah banyak pasal yang tidak relevan, maka perlu dipertimbangkan apakah lebih baik merevisi undang-undang tersebut terlebih dahulu dibanding langsung menyusun undang-undang khusus profesi kurator,” ujarnya.

Namun, apabila substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 masih dinilai kuat dan memadai, maka pembahasan RUU Profesi Kurator dapat difokuskan pada penguatan aspek kelembagaan, standar kompetensi, dan profesionalisme kurator dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, Sugiat meminta pandangan resmi dari seluruh organisasi profesi kurator mengenai efektivitas dan posisi UU Kepailitan dan PKPU saat ini. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi salah satu dasar penting bagi Komisi XIII dalam menentukan arah pembahasan legislasi ke depan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga mengapresiasi berbagai usulan yang telah disampaikan dalam rapat. Namun, ia berharap setiap organisasi dapat menyusun masukan secara lebih rinci dan sistematis, termasuk apabila telah memiliki rumusan pasal yang diusulkan.

“Kalau bisa usulan-usulan tersebut di detailkan. Misalnya dari masing-masing organisasi profesi, apa saja poin-poin yang diusulkan, termasuk jika sudah ada rumusan pasal-pasalnya. Itu akan menjadi bahan yang sangat berharga bagi Komisi XIII,” katanya.

Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara III tersebut menegaskan bahwa meskipun DPR telah memiliki sejumlah kajian awal terkait RUU Profesi Kurator, masukan dari praktisi dan organisasi profesi tetap dibutuhkan untuk memperkaya substansi regulasi yang akan disusun.

Menurut Sugiat, komunikasi dan kolaborasi antara DPR dengan organisasi profesi kurator perlu terus diperkuat agar rancangan undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan profesi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Harapan kami, masing-masing organisasi profesi dapat memberikan usulan yang lebih spesifik dan detail sehingga proses penyusunan RUU ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan pengalaman praktik di lapangan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp