Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong Kementerian ATR/BPN mempercepat penerbitan sertifikat lahan. Ia menilai legalitas lahan sangat penting guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Jika lahan tidak diurus sertifikatnya, itu bisa menjadi masalah di masa depan. Kami akan terus mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat sebagai program unggulan,” ujar Bahtra usai Tim Komisi II DPR RI meninjau Kantor Wilayah ATR/BPN di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, ia juga menyoroti kondisi gedung Kantor Pelayanan ATR/BPN Kota Palu yang dinilai masih belum memadai. Menurutnya, keterbatasan ruang berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan kepada masyarakat yang terus meningkat.

“Ini bekas gempa, kantornya kecil dan sudah tidak layak, apalagi berada di ibu kota provinsi. Nanti dalam rapat di DPR, kami akan mendorong percepatan pembangunan kepada Pak Menteri,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Bahtra menegaskan, Komisi II DPR RI akan mengawal percepatan pembangunan kantor pelayanan ATR/BPN Kota Palu agar segera direalisasikan. Pihaknya berkomitmen menyampaikan langsung kepada Menteri ATR/BPN agar proyek tersebut menjadi prioritas.

“Kami akan menyampaikan langsung kepada Pak Menteri agar pembangunan kantor ini menjadi prioritas. Komisi II DPR RI memberikan dukungan penuh untuk perbaikan ini,” tambahnya.

Meski menghadapi keterbatasan infrastruktur, Bahtra menilai kinerja layanan pertanahan di Kota Palu tetap berjalan dengan baik. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan efisiensi waktu dalam pengurusan sertifikat agar masyarakat dapat terlayani lebih cepat.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Susetyo Nugroho, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat merupakan bagian dari program penataan aset pemerintah. Tahun ini, pihaknya menargetkan penerbitan sekitar 50 hingga 60 sertifikat sebagai upaya pengamanan aset.

Adapun rincian sertifikat yang diserahkan meliputi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu bidang dan Pemerintah Kota Palu sebanyak enam bidang. Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Barokah kepada perwakilan Kementerian Agama Kota Palu, serta Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, kepada masing-masing perwakilan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp